NORMA UNIVERSITAS TARUMANAGARA
Kampus Universitas
Tarumanagara mempunyai 4 norma. Diantararanya ada norma Kepemimpinan, norma
Kedosenan, norma Kemahasiswaan, dan norma Kekaryawanan. Norma-norma ini
bersangkutan dengan jabatan-jabatan yang ada di dalam kampus, sebagai pemimpin,
dosen, mahasiswa, maupun karyawan. Berikut salah satu isi norma Kemahasiswaan
Universitas Tarumanagara :
Norma Kemahasiswaan
Dalam sejarah
umat manusia, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak dipayungi oleh nilai-nilai moral yang utuh akan mendorong manusia kepada
jurang kehancuran. Oleh karena itu, perguruan tinggi sebagai wahana
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh steril dari tuntutan
nilai-nilai yang seperti itu. Dunia pendidikan tinggi adalah dunia yang sarat
dengan idealisme.
Sejak awal,
setiap mahasiswa memiliki modal dasar berupa moralitas yang baik sebagai bagian
yang penting dari idealisme. Nilai-nilai keluhuran budi ini harus terus diasah
dan ditumbuhkembangkan dalam diri setiap mahasiswa selama mereka masih menjadi
anak didik di suatu lembaga pendidikan tinggi karena di tangan merekalah ilmu
pengetahuan dan teknologi diletakkan. Dan selanjutnya ditentukan arah
penggunaan dan kegunaannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Penanaman
nilai-nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak. Hal tersebut
membutuhkan faktor-faktor pendukung berupa perangkat norma yang jelas,
konsisten dalam penerapannya, dan menjadi teladan semua unsur keluarga besar
perguruan tinggi yang bersangkutan. Universitas Tarumanagara sangat menyadari
benar hal tersebut sehingga kebenaran perangkat norma yang demikian dipandang
perlu untuk segera dirumuskan, setidaknya sebagai bukti adanya komitmen bersama
untuk menuju kepada gerakan penanaman nilai-nilai moral yang lebih terarah.
Sebagaimana lazimnya
suatu rumusan tata krama, misalnya untuk kalangan profesional tertentu atau
untuk warga masyarakat terhormat lainnya, norma kemahasiswaan ini pun secara
eksplisit hanya mencantumkan kewajiban-kewajiban. Rumusan yang meletakkan
kewajiban bagi salah satu hak dapat dipahami. Sebaliknya, sebagai hak bagi
pihak yang lain karena keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama
(antinomi).
Berikut
adalah norma-norma kemahasiswaan yang perlu diketahui dan dijalankan oleh para
mahasiswa:
- Menjalankan kebebasan
akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu
pengetahuan dan teknologi sesuai dengan norma-norma yang berlaku
dalam lingkungan akademik.
- Menjaga nama baik
almamater dengan cara yang konstruktif, bukan dengan sikap dan perilaku
yang merusak dan cenderung ke arah kekerasan.
- Mengedepankan
persaudaraan dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan
setiap permasalahan di lingkungan universitas.
- Ikut melestarikan
budaya akademik di lingkungan kampus dengan bertutur-bahasa dan tulisan
yang baik dan benar.
- Menjauhi segala bentuk
keterlibatan dalam kegiatan perjudian dan/atau penggunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang dan/atau pemakaian senjata api/tajam, khususnya di
lingkungan universitas.
- Tidak berinisiatif
dan/atau melayani ajakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
norma yang berlaku, seperti penyuapan terhadap dosen dan/atau karyawan
lain di lingkungan universitas.
- Berusaha
sebaik-baiknya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui
pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif.
- Berusaha
sebaik-baiknya untuk meningkatkan kemampuan dalam
berkomunikasi secara ilmiah, baik secara lisan maupun tulisan, melalui
format yang lazim dikenal dan diterima dalam bidang studi masing-masing.
- Menjaga sopan-santun
dalam penampilan diri sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat
Indonesia pada umumnya.
- Membuat perencanaan
dan persiapan perkuliahan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
- Berhubungan dengan
penasihat akademik masing-masing untuk menyampaikan berbagai permasalahan
yang dapat mengganggu kelancaran studi.
- Memenuhi jumlah
kehadiran kuliah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh
dosen pengajar mata kuliah dan/atau program studi yang bersangkutan.
- Tidak terlambat dalam
kehadiran setiap acara perkuliahan.
- Menjaga tata-tertib
perkuliahan.
- Menjaga kewibawaan
dosen, baik di dalam maupun di luar perkuliahan, serta dalam dan luar
lingkungan universitas.
- Menolak
dan melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi atas setiap ajakan
dosen yang tidak relevan dan bertentangan degan budaya akademik yang
sehat.
- Memberikan contoh dan
nasihat yang baik kepada rekan mahasiswa yang lebih junior (dan sebaliknya
mahasiswa yang lebih junior wajib menghormati rekan yang lebih senior).
- Membantu rekan-rekan
sesama mahasiswa dalam rangka mengupayakan keberhasilan studi mereka.
- Menjauhi segala bentuk
keterlibatan untuk membantu rekan-rekan mahasiswa dan/atau calon mahasiswa
melakukan kecurangan dalam ujian dan/atau kegiatan perkuliahan lainnya.
- Membina hubungan baik
dengan alumni melalui kelembagaan yang ada di lingkungan Universitas.
- Membantu pimpinan
perguruan tinggi menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang
dimilikinya.
- Senantiasa menumbuhkan
kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
- Berpartisipasi dalam
organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.
- Menjaga kemandirian
dan integritas organisasi kemahasiswaan dari intervensi ekstra-organisasi,
termasuk dari lingkungan di luar civitas akademika universitas.
- Menghindari segala
bentuk keterlibatan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan yang menjurus
kepada perpecahan mahasiswa atas dasar suku, agama, ras, golongan, dan
pandangan politik.
- Menghormati hak-hak
semua civitas akademika, termasuk yang berbeda bidang studi, dalam
menggunakan semua fasilitas umum kampus.
- Menjaga keamanan,
ketertiban, dan kebersihan dalam menggunakan semua fasilitas kampus.
Disarikan
dari dari PUT NOMOR 031 tanggal 22 Januari 2003
No comments:
Post a Comment