Friday, December 11, 2015

Norma


NORMA UNIVERSITAS TARUMANAGARA

Kampus Universitas Tarumanagara mempunyai 4 norma. Diantararanya ada norma Kepemimpinan, norma Kedosenan, norma Kemahasiswaan, dan norma Kekaryawanan. Norma-norma ini bersangkutan dengan jabatan-jabatan yang ada di dalam kampus, sebagai pemimpin, dosen, mahasiswa, maupun karyawan. Berikut salah satu isi norma Kemahasiswaan Universitas Tarumanagara :

Norma Kemahasiswaan

Dalam sejarah umat manusia, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dipayungi oleh nilai-nilai moral yang utuh akan mendorong manusia kepada jurang kehancuran. Oleh karena itu, perguruan tinggi sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh steril dari tuntutan nilai-nilai yang seperti itu. Dunia pendidikan tinggi adalah dunia yang sarat dengan idealisme.
Sejak awal, setiap mahasiswa memiliki modal dasar berupa moralitas yang baik sebagai bagian yang penting dari idealisme. Nilai-nilai keluhuran budi ini harus terus diasah dan ditumbuhkembangkan dalam diri setiap mahasiswa selama mereka masih menjadi anak didik di suatu lembaga pendidikan tinggi karena di tangan merekalah ilmu pengetahuan dan teknologi diletakkan. Dan selanjutnya ditentukan arah penggunaan dan kegunaannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Penanaman nilai-nilai moral tidak dapat dilakukan secara mendadak. Hal tersebut membutuhkan faktor-faktor pendukung berupa perangkat norma yang jelas, konsisten dalam penerapannya, dan menjadi teladan semua unsur keluarga besar perguruan tinggi yang bersangkutan. Universitas Tarumanagara sangat menyadari benar hal tersebut sehingga kebenaran perangkat norma yang demikian dipandang perlu untuk segera dirumuskan, setidaknya sebagai bukti adanya komitmen bersama untuk menuju kepada gerakan penanaman nilai-nilai moral yang lebih terarah.
Sebagaimana lazimnya suatu rumusan tata krama, misalnya untuk kalangan profesional tertentu atau untuk warga masyarakat terhormat lainnya, norma kemahasiswaan ini pun secara eksplisit hanya mencantumkan kewajiban-kewajiban. Rumusan yang meletakkan kewajiban bagi salah satu hak dapat dipahami. Sebaliknya, sebagai hak bagi pihak yang lain karena keduanya merupakan dua sisi mata uang yang sama (antinomi).
Berikut adalah norma-norma kemahasiswaan yang perlu diketahui dan dijalankan oleh para mahasiswa:
  1. Menjalankan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi  sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Menjaga nama baik almamater dengan cara yang konstruktif, bukan dengan sikap dan perilaku yang merusak dan cenderung ke arah kekerasan.
  3. Mengedepankan persaudaraan dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan di lingkungan universitas.
  4. Ikut melestarikan budaya akademik di lingkungan kampus dengan bertutur-bahasa dan tulisan yang baik dan benar.
  5. Menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam kegiatan perjudian dan/atau penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan/atau pemakaian senjata api/tajam, khususnya di lingkungan universitas.
  6. Tidak berinisiatif dan/atau melayani ajakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku, seperti penyuapan terhadap dosen dan/atau karyawan lain di lingkungan universitas.
  7. Berusaha sebaik-baiknya untuk menguasai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pengetahuan, keterampilan, dan sikap positif.
  8. Berusaha  sebaik-baiknya   untuk  meningkatkan  kemampuan dalam berkomunikasi secara ilmiah, baik secara lisan maupun tulisan, melalui format yang lazim dikenal dan diterima dalam bidang studi masing-masing.
  9. Menjaga sopan-santun dalam penampilan diri sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia pada umumnya.
  10. Membuat perencanaan dan persiapan perkuliahan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  11. Berhubungan dengan penasihat akademik masing-masing untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran studi.
  12. Memenuhi jumlah kehadiran kuliah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh dosen pengajar mata kuliah dan/atau program studi yang bersangkutan.
  13. Tidak terlambat dalam kehadiran setiap acara perkuliahan.
  14. Menjaga tata-tertib perkuliahan.
  15. Menjaga kewibawaan dosen, baik di dalam maupun di luar perkuliahan, serta dalam dan luar lingkungan universitas.
  16. Menolak  dan  melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi atas setiap ajakan dosen yang tidak relevan dan bertentangan degan budaya akademik yang sehat.
  17. Memberikan contoh dan nasihat yang baik kepada rekan mahasiswa yang lebih junior (dan sebaliknya mahasiswa yang lebih junior wajib menghormati rekan yang lebih senior).
  18. Membantu rekan-rekan sesama mahasiswa dalam rangka mengupayakan keberhasilan studi mereka.
  19. Menjauhi segala bentuk keterlibatan untuk membantu rekan-rekan mahasiswa dan/atau calon mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian dan/atau kegiatan perkuliahan lainnya.
  20. Membina hubungan baik dengan alumni melalui kelembagaan yang ada di lingkungan Universitas.
  21. Membantu pimpinan perguruan tinggi menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang dimilikinya.
  22. Senantiasa menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.
  23. Berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.
  24. Menjaga kemandirian dan integritas organisasi kemahasiswaan dari intervensi ekstra-organisasi, termasuk dari lingkungan di luar civitas akademika universitas.
  25. Menghindari segala bentuk keterlibatan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan yang menjurus kepada perpecahan mahasiswa atas dasar suku, agama, ras, golongan, dan pandangan politik.
  26. Menghormati hak-hak semua civitas akademika, termasuk yang berbeda bidang studi, dalam menggunakan semua fasilitas umum kampus.
  27. Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan dalam menggunakan semua fasilitas kampus.

 Disarikan dari dari PUT NOMOR 031 tanggal 22 Januari 2003

No comments:

Post a Comment